Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

membangun masjid termasuk sedekah jariyah

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Membangun Masjid Termasuk Sedekah Jariyah

Pertanyaan

Mohon kiranya dapat mengkaji laporan terlampir dengan tanggal pendirian (Bagian I), penyelesaian tahap pertama (Bagian II), kemudian proposal untuk membuat dan menyelesaikan tahap akhir (Bagian III dan IV) untuk pembangunan Masjid dan Markas Islam di daerah Croydon, Barat Daya London. Kami memohon dapat dijelaskan hukum agama tentang masalah-masalah yang muncul pada akhir laporan (Bagian V). Kami ingin mengetahui tentang hukum agama pada masalah-masalah yang muncul di bawah ini: 105: Dengan mempertimbangkan bangunan yang diusulkan (tahap terakhir), apakah dana yang terkumpul untuk bangunan termasuk dalam kategori sedekah jariyah? 205: Setelah membangun tahap pertama (masjid), bisakah kami membangun tahap akhir seperti yang telah kami tunjukkan kepada Anda dalam bagian III, dengan menampung beberapa usulan serta mempertimbangkan penggunaan pertama, yakni menjadikan rumah sebagai masjid sebelum membongkarnya? 305: Jika jawaban untuk pertanyaan No (2) ya. Apakah kami boleh mendirikan shalat Jumat, shalat Idul Fitri dan Idul Adha, dan shalat Tarawih di bangunan ini? Perlu ditegaskan bahwa imam akan menjadi imam untuk semua jamaah yang shalat di kedua bangunan dan posisinya menghadap ke arah kiblat. 405- Atau salah satu shalat yang disebutkan dalam paragraf sebelumnya dapat dilaksanakan di gedung yang diusulkan sesuai hukum agama. 505- Apakah boleh mendirikan apartemen tempat tinggal imam dan pengawas masjid. Apartemen itu dilengkapi dengan toilet dan kamar mandi di atas ruang yang akan digunakan untuk menunaikan shalat pada hari Jumat dan shalat Idul Fitri, Idul Adha, dan shalat Tarawih di saat jumlah jamaah meningkat dari yang biasa sebagaimana telah kami jelaskan kepada Anda?

Jawaban

Pertama: Pembangunan masjid merupakan bagian dari sedekah jariyah karena manfaatnya yang berlanjut terus-menerus. Sedekah jariyah itu merupakan amal yang pahalanya akan mengiringi mayat setelah matinya.

Kedua: Bagian yang dikhususkan untuk shalat di mana di sana dilaksanakan shalat lima waktu, shalat Jumat, shalat Idul Fitri dan Idul Adha, shalat Tarawih, dan shalat-shalat sunah lainnya, demikian juga penyelenggaraan simposium ilmiah, dan mengadakan pertemuan-pertemuan ilmiah dan pengajaran Al-Quran, dan penggunaan masjid untuk kegiatan-kegiatan yang disebutkan dan sejenisnya merupakan penghinaan terhadap kehormatan masjid.

Ketiga: Boleh melakukan shalat secara jamaah dengan satu imam dalam dua bangunan yang berdempet dengan Maskas Islam, jika makmum yang berada di gedung kedua melihat imam atau melihat makmum yang di belakang imam.

Keempat: Boleh membangun apartemen untuk tempat tinggal imam dan penjaga, yakni pengawas masjid termasuk di dalamnya fasilitas perumahan seperti kamar mandi dan sebagainya di atas ruang-ruang yang akan digunakan untuk shalat ketika dibutuhkan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'