Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

membangun masjid dan tempat tinggal untuk imam dan muazin di buraidah menggunakan uang yang dialokasikan untuk wasiat ayahnya

setahun yang lalu
baca 1 menit
Membangun Masjid Dan Tempat Tinggal Untuk Imam Dan Muazin Di Buraidah Menggunakan Uang Yang Dialokasikan Untuk Wasiat Ayahnya

Pertanyaan

egala puji hanya milik Allah semata, dan semoga salawat dan salam dilimpahkam kepada Nabi Muhammad yang tidak ada nabi setelahnya. Wabakdu. Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah membaca surat yang dikirimkan kepada Yang Mulia Mufti Agung dari Yth. Asisten Kepala Pengadilan Qashim dengan nomor: 1457/2, tanggal: 4/8/1416 H, yang dilimpahkan kepada Komite ini dari Sekretariat Jenderal Dewan Ulama Senior, dengan nomor: 3876, tanggal: 8/8/1416 H. Peminta fatwa mengajukan pertanyaan sebagai berikut: Saya beritahukan bahwa Shaleh bin Hamad bin Abdul Muhsin At-Tuwaijiri mengajukan kepada saya proposal pembangunan masjid dan tempat tinggal untuk imam dan muazin di Buraidah menggunakan uang yang dialokasikan untuk wasiat ayahnya, terlampir fotokopinya. Karena ayahnya mengatakan dalam wasiatnya, "Saya mewasiatkan sepertiga dari harta saya untuk memakmurkan masjid atau masjid-masjid .. dst), muncul satu persoalan, apakah kami boleh menyetujui pembangunan tempat tinggal untuk imam dan muazin walaupun hal itu tidak disebutkan dalam wasiat dengan pertimbangan bahwa hal itu termasuk kelengkapan masjid, ataukah kami hanya berpatokan dengan apa yang tercantum dalam wasiat? Perlu diketahui bahwa lokasi pembangunan masjid ini bagus dan membutuhkan adanya masjid, dan tanah yang dialokasikan untuk pembangunan masjid dan tempat tinggal untuk imam dan muazin ini mencukupi. Pemilik tanah tidak setuju kalau di atas tanahnya hanya dibangun masjid saja, bahkan dia mensyaratkan harus dibangun juga dua rumah untuk imam dan muadzin. Mohon penjelasannya. Semoga Allah senantiasa menjaga anda.

Jawaban

Setelah mengkaji masalah yang dimintakan fatwa ini, Komite menjawab bahwa tidak ada halangan membangun tempat tinggal untuk imam dan muadzin menggunakan sepertiga harta yang diwasiatkan oleh pemiliknya untuk membangun masjid atau masjid-masjid karena tempat tinggal untuk imam dan muazin termasuk fasilitas penting masjid.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.