Saya beritahukan bahwa saya adalah salah seorang insiyur di Sekretariat Kota Suci Makkah dan bekerja di bagian perizinan bangunan. Salah seorang karyawan mengajukan kepada kami izin proyek pusat kesehatan untuk terapi alami, yang terdiri dari dua divisi, divisi khusus pria dan divisi khusus wanita. Setelah melihat denah dan rancangan khusus proyek, kami perhatikan ada kolam renang di divisi khusus wanita dengan ukuran besar.
Kami sampaikan kepada pengembang proyek bahwa pembangunan kolam renang wanita tidak diperkenankan karea aktifitas renang mengharuskan wanita melepas bajunya untuk kemudian mengenakan pakaian ketat, yang walaupun tidak menyingkap aurat wanita, namun telah memperlihatkan lekukan tubuhnya. Sebagaimana dimaklumi bahwa aurat wanita tidak boleh dibuka sekalipun di hadapan wanita lainnya.
Kami juga memberi pemahaman kepada pengembang proyek bahwa termasuk bab menutup celah kejahatan (saddu adz-dzari`ah) dan menghilangkan kemafsadatan (dar'u al-mafasid) adalah dengan tidak membangun kolam renang ini karena kemungkinan besar, terutama di zaman sekarang.
Ada di antara para karyawan yang tidak takut kepada Allah sekalipun itu wanita mengambil gambar wanita secara diam-diam, baik dengan kamera foto maupun kamera video yang telah banyak beredar dewasa ini.
Dan ini berpotensi menimbulkan fitnah besar menjadikan pusat kesehatan ini berubah dari pusat terapi menjadi pusat dekadensi dan fitnah. Sebagaimana diketahui bahwa sesuatu yang mengantarkan kepada hal haram itu hukumnya haram juga.
Setelah kami memberikan pemahaman kepada pengembang proyek tentang hal tersebut, ternyata dia meminta dalil syar`i atau fatwa dari Anda yang mulia yang memfatwakan pembatalan pembangunan kolam renang khusus wanita.
Oleh karena itu, saya berharap kepada Allah kemudian kepada Anda untuk menjelaskan hukum syar`i mengenai hal ini. Sebagai informasi bahwa proyek ini masih dalam tahap perencanaan dan belum masuk tahap pelaksanaan. Semoga Allah membalas Anda dengan sebaik-baiknya.
Tidak boleh membangun kolam renang khusus wanita di pusat kesehatan tersebut; karena prinsip menghilangkan mafsadat harus lebih dikedepankan daripada prinsip menarik kemaslahatan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.