Tidaklah sah seseorang membagikan uang sebagai ganti dari makanan dalam kafarat melanggar sumpah, kafarat zihar atau membatalkan puasa Ramadan dengan bersetubuh walaupun, menurut dugaannya, uang lebih bermanfaat.
Namun, dia harus membayar kafarat dengan bahan makanan yang dia berikan kepada keluarganya, seperti gandum, kurma, dan beras karena kafarat termasuk dalam kategori ibadah yang pelaksanaannya harus sesuai dengan cara yang diperintahkan oleh syariat.
Orang-orang fakir yang mau menerima makanan banyak. Orang-orang hanya mencari cara yang membuat mereka tidak terbebani pekerjaan sama sekali walaupun sedikit. Orang yang mempunyai kewajiban membayar kafarat tidak wajib membagikannya dalam satu waktu, tetapi hal itu sesuai dengan kemampuannya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.