Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

membagikan uang yang senilai dengan biji-bijian kepada sepuluh orang miskin dalam kafarat (denda) melanggar sumpah

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Membagikan Uang Yang Senilai Dengan Biji-bijian Kepada Sepuluh Orang Miskin Dalam Kafarat (Denda) Melanggar Sumpah

Pertanyaan

Apakah boleh membagikan uang senilai biji-bijian kepada sepuluh orang miskin dalam kafarat (denda) melanggar sumpah? Manfaat uang pada saat ini lebih banyak. Di samping itu, seseorang tidak dapat menemukan sepuluh orang miskin dalam satu waktu.

Jawaban

Tidaklah sah seseorang membagikan uang sebagai ganti dari makanan dalam kafarat melanggar sumpah, kafarat zihar atau membatalkan puasa Ramadan dengan bersetubuh walaupun, menurut dugaannya, uang lebih bermanfaat.

Namun, dia harus membayar kafarat dengan bahan makanan yang dia berikan kepada keluarganya, seperti gandum, kurma, dan beras karena kafarat termasuk dalam kategori ibadah yang pelaksanaannya harus sesuai dengan cara yang diperintahkan oleh syariat.

Orang-orang fakir yang mau menerima makanan banyak. Orang-orang hanya mencari cara yang membuat mereka tidak terbebani pekerjaan sama sekali walaupun sedikit. Orang yang mempunyai kewajiban membayar kafarat tidak wajib membagikannya dalam satu waktu, tetapi hal itu sesuai dengan kemampuannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.