Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

membagikan bunga dan buah-buahan untuk dimakan ketika akad nikah

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Membagikan Bunga Dan Buah-buahan Untuk Dimakan ketika Akad Nikah

Pertanyaan

Terkait dengan proses meminang dan akad nikah, ada beberapa adat yang biasa dilakukan pengikut mazhab Maliki ketika meminang dan melangsungkan akad nikah, seperti membagikan bunga dan buah-buahan untuk dimakan atau membagikan garam, menurut sebagian kabilah, dengan tujuan agar proses meminang dan akad nikah tersebut tersebar di khalayak ramai karena setiap orang yang diberi garam atau bunga akan menyebarkan berita tersebut. Mazhab Hanbali mengharamkan hal itu karena Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam tidak pernah melakukannya. Nabi hanya membagikan kurma saja. Demikian pula dengan adat-adat daerah terkait dengan akad nikah. Semuanya termasuk bidah.

Jawaban

Akad nikah berlangsung dengan menggunakan lafaz yang disyariatkan, yaitu ijab dari wali atau yang mewakilinya dan qabul dari pihak suami atau yang mewakilinya serta dhadiri oleh dua orang saksi yang terpercaya. Tidak disyariatkan untuk membagikan bauh-buahan atau yang lainnya dan tidak pula membawa bunga-bunga karena hal itu tidak ada landasannya dalam syariat Islam.

Namun, yang disyariatkan adalah mengadakan walimah nikah pada waktu yang tepat, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam,

أولم ولو بشاة

“Adakanlah walimah walaupun hanya dengan seekor kambing.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'