Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

membagi jamaah menjadi dua gelombang

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Membagi Jamaah Menjadi Dua Gelombang

Pertanyaan

Kami para pegawai di salah satu perusahaan. Di tempat kami terdapat mushalla yang kira-kira lebarnya enam meter dan panjangnya tujuh meter. Kami melakukan shalat fardhu di dalamnya dengan membagi jamaah menjadi dua gelombang, karena kondisi pekerjaan kami. Hal ini mengingat kami tidak dapat meninggalkan peralatan sensitif di tempat kerja kami yang memang tidak mungkin ditinggalkan. Sehingga, ketika sebagian kami pergi untuk melakukan shalat jamaah, maka sebagian lagi harus tetap menjaga peralatan-peralatan tersebut. Pada hari Jumat, kami juga melakukan shalat Jumat dengan membaginya menjadi dua gelombang. Jamaah pertama melakukan shalat Jumat terlebih dahulu, sedangkan jamaah kedua menjaga peralatan-peralatan tersebut. Setelah itu, gelombang kedua ini melakukan shalat Jumat. Pertanyaannya, apakah yang kami lakukan ini benar atau tidak? Mohon fatwanya. Semoga Allah memberi Anda pahala.

Jawaban

Tidak apa-apa membagi jamaah shalat di tempat kerja Anda menjadi dua gelombang, karena kondisi kerja Anda menuntut hal itu. Akan tetapi, Anda sekalian tidak sah melakukan shalat Jumat di tempat kerja kalian, karena kalian wajib melakukan shalat Jumat di masjid Jami’ yang ada di dekat kalian.

Namun mengingat kondisi kerja kalian, maka sebagian dari kalian boleh tetap menjaga peralatan kerja dan sebagian yang lain melakukan shalat Jumat bersama orang-orang di masjid. Kemudian setelah sebagian pegawai selesai melakukan shalat Jumat, maka sebagian yang lain melakukan shalat Zuhur empat rakaat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'