Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

membagi diyat kepada anggota keluarga

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Membagi Diyat Kepada Anggota Keluarga

Pertanyaan

Ada kebiasaan di antara kami, yaitu ketika terjadi pertengkaran antara satu dan yang lain dan mengakibatkan pertumpahan darah atau ada yang meninggal lalu dijatuhi diat, maka keluarga pelaku membayar diat tersebut kepada korban. Keluarga korban yang menerima diat akan mengambil lalu membagikannya kepada anggota keluarga secara merata jika ada maslahat bagi keluarga tersebut. Kebiasaan ini merupakan bentuk kerja sama dan kesepakatan di antara keluarga kami.

Jawaban

Jika terjadi pembunuhan, maka diat diberikan kepada korban atau ahli warisnya sesuai dengan bagian mereka dalam ilmu waris. Jika mau, mereka boleh mengambilnya. Jika tidak, mereka boleh memaafkannya. Selain ahli waris tidak mendapatkan apapun. Adapun kebiasaan yang bertentangan dengan syariat wajib ditinggalkan karena merupakan hukum jahiliyah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'