Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

membaca surat al-falaq dan al-nas seusai shalat

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Membaca Surat al-Falaq Dan al-Nas Seusai Shalat

Pertanyaan

Ada sebuah hadis yang disebutkan dalam kitab al-Kalim al-Thayyib karya Syaikhul Islam Ibn Taimiyah, yang berbunyi,
عن عقبة بن عامر قال: أمرني رسول الله صلى الله عليه وسلم أن أقرأ المعوذتين دبر كل صلاة
" Diriwayatkan dari `Uqbah bin `Amir, ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menyuruhku membaca surat al-Falaq dan an-Nas setiap selesai shalat"." Apakah redaksi perintah dalam hadis tersebut menunjukkan wajib?

Jawaban

Redaksi perintah untuk membaca surat al-Falaq dan al-Nas setiap selesai shalat dalam hadis tersebut, hanya menunjukkan hukum sunah, bukan wajib. Hal ini disebabkan para ulama telah sepakat bahwa membaca kedua surat tersebut hukumnya tidak wajib.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'