Redaksi perintah untuk membaca surat al-Falaq dan al-Nas setiap selesai shalat dalam hadis tersebut, hanya menunjukkan hukum sunah, bukan wajib. Hal ini disebabkan para ulama telah sepakat bahwa membaca kedua surat tersebut hukumnya tidak wajib.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.