Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

membaca surah yasin dan menghadiahkan pahalanya kepada si mayit

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Membaca Surah Yasin Dan Menghadiahkan Pahalanya Kepada Si Mayit

Pertanyaan

Apa hukum membaca surat Yasin dengan niat menghadiahkan pahalanya kepada si mayit? Apakah ini disyariatkan? Jika memang itu disyariatkan, apa dalilnya?

Jawaban

Membaca Al-Qur’an dengan niat menghadiahkan pahalanya kepada si mayit termasuk bid’ah karena tidak ada dalilnya. Hadis yang menganjurkan membaca surah Yasin pada orang yag sedang sakaratul maut adalah lemah (dhaif) dan tidak bisa dijadikan dalil. Oleh karena itu, hal tersebut tidak boleh dilakukan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'