Menurut as-Sunnah, imam dianjurkan untuk membaca surah-surah panjang dari al-mufashshal (bagian terakhir al-Qur’an mulai dari Qaf sampai an-Nas) setelah membaca surah al-Fatihah dalam shalat Subuh, akan tetapi membaca surah-surah pendek juga boleh dan salatnya tetap sah.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.