Membaca Al-Kahfi pada hari Jumat adalah sunah karena ada hadits yang menganjurkan hal itu. Apabila ia tidak membacanya pada hari Jumat, maka ia tidak dapat menggantinya di hari Sabtu karena tidak ada dalil yang menunjukkan hal itu.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam