Selawat al-Fatih tidak ada landasannya dalam syariat Islam dan segala bentuk amalan yang tidak ada landasannya dalam syariat Islam termasuk bidah. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam,
“Barangsiapa melakukan suatu perbuatan yang tidak berdasarkan urusan (agama) kami, maka perbuatan tersebut tertolak.”
Alasan lainnya karena di dalamnya terdapat pujian secara berlebihan kepada Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam padahal Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam telah bersabda,
“Janganlah kalian berlebih-lebihan dalam memujiku sebagaimana orang-orang Nasrani (Kristen) memuji Ibnu Maryam.”
Shalawat kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang disyariatkan, menurut ijma ulama, lafaznya dikenal atau dapat ditemukan dalam beberapa hadis Nabi. Silahkan lihat kitab “Jala` al-Afham fi Shalati wa Salam ‘ala Khairi al-Anam” karya Imam Ibnu al-Qayyim, untuk mengetahui lafaz selawat kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang disyariatkan karena hadis-hadisnya diriwayatkan dalam kitab Shahih Bukhari dan Shahih Muslim serta dalam kitab sunan lainnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.