Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

membaca shalawat al-fatih ketika akad nikah

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Membaca Shalawat al-Fatih ketika Akad Nikah

Pertanyaan

Sebagian besar imam masjid dan ulama sepakat bahwa doa ketika akad nikah atau ketika memberi nama anak yang baru lahir cukup dengan membaca shalawat al-Fatih, yakni "Allahumma Shalli `ala Muhammad al-Fatih li ma ughliq wa al-Khatim li ma sabaq..." (Semoga shalawat dan salam tercurahkan kepada baginda Muhammad, sang pembuka dari yang tertutup dan penutup para nabi terdahulu)." Bagaimana hukum syar'i mengenai hal itu?

Jawaban

Selawat al-Fatih tidak ada landasannya dalam syariat Islam dan segala bentuk amalan yang tidak ada landasannya dalam syariat Islam termasuk bidah. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam,

من عمل عملاً ليس عليه أمرنا فهو رد

“Barangsiapa melakukan suatu perbuatan yang tidak berdasarkan urusan (agama) kami, maka perbuatan tersebut tertolak.”

Alasan lainnya karena di dalamnya terdapat pujian secara berlebihan kepada Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam padahal Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam telah bersabda,

لا تطروني كما أطرت النصارى ابن مريم

“Janganlah kalian berlebih-lebihan dalam memujiku sebagaimana orang-orang Nasrani (Kristen) memuji Ibnu Maryam.”

Shalawat kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang disyariatkan, menurut ijma ulama, lafaznya dikenal atau dapat ditemukan dalam beberapa hadis Nabi. Silahkan lihat kitab “Jala` al-Afham fi Shalati wa Salam ‘ala Khairi al-Anam” karya Imam Ibnu al-Qayyim, untuk mengetahui lafaz selawat kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang disyariatkan karena hadis-hadisnya diriwayatkan dalam kitab Shahih Bukhari dan Shahih Muslim serta dalam kitab sunan lainnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'