Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

membaca doa tasyahud bukan membaca al-fatihah

setahun yang lalu
baca 1 menit
Membaca Doa Tasyahud Bukan Membaca Al-Fatihah

Pertanyaan

Saya pernah membaca doa tasyahud ketika berdiri dalam shalat, bukan membaca al-Fatihah, dan saya tidak ingat hal itu kecuali setelah selesai rukuk dalam rakat tersebut. Pertanyaannya: apakah saya lanjutkan sujud lalu duduk tasyahud dan salam atau kembali berdiri untuk membaca al-Fatihah dan baru rukuk dan menyempurnakan shalat? Karena hal itu akan membuat saya dan makmum meragukan salatnya atau apa yang harus saya perbuat jika hal itu terjadi lagi di kemudian hari? Mohon penjelasannya. Semoga Allah membalas Anda sekalian dengan balasan yang lebih baik.

Jawaban

Apabila seorang imam atau orang yang shalat sendiri lupa membaca al-Fatihah dan setelah rukuk dia ingat, maka ia wajib berdiri kembali dan membaca al-Fatihah serta beberapa ayat Al-Qur’an jika hal itu terjadi sebelum tasyahud awal.

Namun, jika hal itu terjadi setelah tasyahud awal, maka ia wajib membaca al-Fatihah saja kemudian rukuk dan menyempurnakan shalatnya serta melakukan sujud sahwi karena membaca al-Fatihah merupakan bagian dari rukun shalat dan shalat tidak akan sah kecuali dengan membacanya.

Namun, jika ia sebagai makmum, maka ia harus melanjutkan rukuk dan tidak boleh berdiri kembali karena dia tidak wajib membaca al-Fatihah jika waktu membacanya telah lewat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'