Apabila seorang imam atau orang yang shalat sendiri lupa membaca al-Fatihah dan setelah rukuk dia ingat, maka ia wajib berdiri kembali dan membaca al-Fatihah serta beberapa ayat Al-Qur’an jika hal itu terjadi sebelum tasyahud awal.
Namun, jika hal itu terjadi setelah tasyahud awal, maka ia wajib membaca al-Fatihah saja kemudian rukuk dan menyempurnakan shalatnya serta melakukan sujud sahwi karena membaca al-Fatihah merupakan bagian dari rukun shalat dan shalat tidak akan sah kecuali dengan membacanya.
Namun, jika ia sebagai makmum, maka ia harus melanjutkan rukuk dan tidak boleh berdiri kembali karena dia tidak wajib membaca al-Fatihah jika waktu membacanya telah lewat.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.