Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

membaca beberapa ayat al-qur’an untuk menyapih anak

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Membaca Beberapa Ayat Al-Qur’an Untuk Menyapih Anak

Pertanyaan

Kami mohon kepada Anda agar memberi fatwa seputar masalah membaca beberapa ayat Al-Qur'an ketika ingin menyapih anak. Apakah praktik tersebut memiliki dasar dalam Islam? Ayat-ayat yang dibaca sebagai berikut: 1. Firman Allah Ta'ala,
وَحَرَّمْنَا عَلَيْهِ الْمَرَاضِعَ مِنْ قَبْلُ فَقَالَتْ هَلْ أَدُلُّكُمْ عَلَى أَهْلِ بَيْتٍ يَكْفُلُونَهُ لَكُمْ وَهُمْ لَهُ نَاصِحُونَ
"Dan Kami cegah Musa dari menyusu kepada perempuan-perempuan yang mau menyusui (nya) sebelum itu; maka berkatalah saudara Musa: "Maukah kamu aku tunjukkan kepadamu ahlul bait yang akan memeliharanya untukmu dan mereka dapat berlaku baik kepadanya?." (QS. Al-Qashash: 12) 2. Firman Allah Ta'ala,
قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ
"Katakanlah: Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya" (QS. Al-A'raaf: 32) 3. Firman Allah Ta'ala,
فَإِنَّهَا مُحَرَّمَةٌ عَلَيْهِمْ أَرْبَعِينَ سَنَةً
"Maka sesungguhnya negeri itu diharamkan atas mereka selama empat puluh tahun." (QS. Al-Maaidah: 26) 4. Dan firman Allah Ta'ala,
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ لِمَ تُحَرِّمُ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكَ
"Hai Nabi, mengapa kamu mengharamkan apa yang Allah menghalalkannya bagimu." (QS. At-Tahriim: 1) Jika mau, orang yang membacakan kepada anak tersebut mengakhirinya dengan membaca firman Allah Ta'ala,
لَوْ أَنْـزَلْنَا هَذَا الْقُرْآنَ عَلَى جَبَلٍ لَرَأَيْتَهُ خَاشِعًا مُتَصَدِّعًا مِنْ خَشْيَةِ اللَّهِ
"Kalau sekiranya Kami menurunkan Al-Qur’an ini kepada sebuah gunung, pasti kamu akan melihatnya tunduk terpecah belah disebabkan takut kepada Allah." (QS. Al-Hasyr: 21) Kemudian meniup anak tiga kali. Mohon fatwanya semoga Allah membalas Anda dengan balasan yang baik apakah kita boleh melakukannya dengan keyakinan bahwa hal itu ada contohnya dari Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, atau kami menjauhinya karena tidak memiliki dasar dalam Islam?

Jawaban

Praktik tersebut tidak memiliki dasar dalam syariat Islam. Dengan demikian, menganggapnya sebagai ibadah adalah bid’ah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'