Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

membaca ayat al-quran ketika bersujud

2 tahun yang lalu
baca 2 menit
Membaca Ayat Al-Quran Ketika Bersujud

Pertanyaan

Apakah membaca beberapa ayat Al-Quran ketika bersujud makruh? Saya membaca salah satu fatwa bahwa ada shalat sunat yang terdiri dari 12 rakaat. Di setiap rakaat, tasyahud dibaca tanpa Shalawat Ibrahimiyah, kecuali di akhir rakaat harus membaca Shalawat Ibrahimiyah. Dan setelah tasbih dan puji-pujian kepada Allah Jalla wa `Ala dan shalawat kepada Nabi shallallahu `alaihi wa sallam membaca surat-surat Al-Quran, surat Al-Falaq, surat An-Nas, surat Al-Ikhlas, dan ayat Al-Kursi tujuh kali, kemudian membacaa doa-doa, tetapi setelah beberapa lama saya baru tahu bahwa membaca ayat Al-Quran ketika bersujud adalah makruh. Berilah kami penjelasan, semoga Allah membalas Anda dengan yang lebih baik.

Jawaban

Tidak dibolehkan membaca Al-Quran pada saat rukuk dan sujud, karena Nabi shallallahu `alaihi wa sallam melarang hal itu. Dari Ibnu Abbas dia berkata,

كشف رسول الله صلى الله عليه وسلم الستارة والناس صفوف خلف أبي بكر ، فقال: يا أيها الناس، إنه لم يبق من مبشرات النبوة إلا الرؤيا الصالحة، يراها المسلم أو ترى له، ألا وإني نهيت أن أقرأ القرآن راكعًا أو ساجدًا، أما الركوع فعظموا فيه الرب، وأما السجود فاجتهدوا في الدعاء، فقمن أن يستجاب لكم

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membuka tabir, sedangkan para sahabat membuat saf di belakang Abu Bakar. Lantas beliau bersabda, “Wahai manusia, sungguh tidak tersisa dari berita gembira kenabian, kecuali mimpi yang baik yang dilihat seorang Muslim atau diperlihatkan kepadanya.

Ketahuilah, aku dilarang membaca Al-Quran dalam ruku’ dan sujud. Saat ruku’, agungkanlah Allah ‘Azza wa Jalla. Sedangkan saat sujud, maka bersungguh-sungguhlah dalam berdoa, karena doa kalian dijamin akan dikabulkan”. (Diriwayatkan oleh Ahmad, Muslim, an-Nasa’i, dan Abu Dawud).

Dan karena rukuk dan sujud bukan tempat untuk membaca Al-Quran dan shalat yang disebutkan, tidak ada dasarnya dalam agama. Hal itu adalah bid’ah yang harus ditinggalkan dan tidak boleh dilakukan, berdasarkan sabda Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa sallam,

من عمل عملاً ليس عليه أمرنا فهو رد

“Barangsiapa melakukan suatu perbuatan yang tidak berdasarkan urusan (agama) kami, maka perbuatan tersebut tertolak.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'