Tidak dibolehkan membaca Al-Quran pada saat rukuk dan sujud, karena Nabi shallallahu `alaihi wa sallam melarang hal itu. Dari Ibnu Abbas dia berkata,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membuka tabir, sedangkan para sahabat membuat saf di belakang Abu Bakar. Lantas beliau bersabda, “Wahai manusia, sungguh tidak tersisa dari berita gembira kenabian, kecuali mimpi yang baik yang dilihat seorang Muslim atau diperlihatkan kepadanya.
Ketahuilah, aku dilarang membaca Al-Quran dalam ruku’ dan sujud. Saat ruku’, agungkanlah Allah ‘Azza wa Jalla. Sedangkan saat sujud, maka bersungguh-sungguhlah dalam berdoa, karena doa kalian dijamin akan dikabulkan”. (Diriwayatkan oleh Ahmad, Muslim, an-Nasa’i, dan Abu Dawud).
Dan karena rukuk dan sujud bukan tempat untuk membaca Al-Quran dan shalat yang disebutkan, tidak ada dasarnya dalam agama. Hal itu adalah bid’ah yang harus ditinggalkan dan tidak boleh dilakukan, berdasarkan sabda Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa sallam,
“Barangsiapa melakukan suatu perbuatan yang tidak berdasarkan urusan (agama) kami, maka perbuatan tersebut tertolak.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam