Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

membaca al-qur’an secara “hadr” (cepat)

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Membaca Al-Qur’an Secara “Hadr” (Cepat)

Pertanyaan

Apa pendapat Anda tentang membaca Al-Qur'an secara "Hadr" (cepat) yang berkembang di Saudi dan membaca Al-Qur'an secara "Tilawah" (perlahan) yang berkembang di Mesir dengan memanjangkan bacaan?

Jawaban

Al-Qur’an harus dibaca secara “Tartil” dan benar. Selain itu, disunahkan untuk membacanya dengan suara bagus. Membaca Al-Qur’an secara “Hadr” itu dianggap sebagai cara yang benar.

Namun, membaca Al-Qur’an secara “Tamtith” (panjang berlebihan) dan “Talhin” (irama berlebihan) hukumnya tidak boleh karena membaca semacam itu lebih mirip dengan nyanyian sedangkan Al-Qur’an harus dijaga dan diagungkan dari bacaan seperti itu.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'