Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

membaca al-qur’an dari mushaf dalam shalat tarawih

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Membaca Al-Qur’an Dari Mushaf Dalam Shalat Tarawih

Pertanyaan

Kami melaksanakan salat tarawih pada bulan Ramadhan di kota Fresno Amerika. Terjadi perbedaan pendapat seputar membaca Al-Quran dari mushaf ketika salat. Sebagian mengatakan bahwa tidak boleh membaca Al-Quran dari mushaf ketika salat tarawih. Sebagian yang lain membolehkan dengan alasan karena di tempat itu tidak ada seorang pun yang hafal Al-Quran?

Jawaban

Tidak masalah imam kalian dalam shalat tarawih membaca Al-Quran dari mushaf, bahkan dengan kondisi kalian yang seperti itu justru disunnahkan menurut syariat. Karena dalam shalat tarawih dianjurkan untuk memanjangkan bacaan Al-Quran dan ini tidak bisa direalisasikan oleh orang-orang seperti kalian kecuali ketika imam membaca Al-Quran dengan melihat mushaf.

Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam kitab “Al-Mashahif” dari jalur Abu Ayyub dari Ibnu Abi Mulaikah, bahwa Aisyah radhiyallahu `anha diimami oleh budaknya yang bernama Dzakwan dengan membaca mushaf.

Diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dari Waki` dari Hisyam bin `Urwah dari Ibnu Abi Mulaikah dari Aisyah bahwasanya beliau pernah memerdekakan budaknya jika ia (‘Aisyah) meninggal, yang mana budaknya ini mengimami beliau pada bulan Ramadhan dengan membaca mushaf. (HR. Bukhari)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'