Jika realitasnya seperti yang Anda sebutkan, maka Anda wajib menunaikan kafarat hubungan seksual pada siang hari bulan Ramadan. Apabila hal itu terjadi pada hari yang berbeda, maka Anda wajib menunaikan kafarat secara tersendiri untuk setiap hubungan seksual yang telah Anda lakukan, sesuai jumlah hari berlansungnya hubungan seksual dan mengqada puasa sejumlah hari tersebut.
Adapun jika hubungan seksual sering terjadi dalam satu hari dan anda belum menunaikan kafarat yang pertama, maka anda cukup menunaikan satu kali kafarat dan mengqada puasa hari tersebut. Memasukkan semua atau sebagian batang kemaluan pada kemaluan istri dapat membatalkan puasa dan mewajibkan kafarat meskipun tidak keluar mani.
Istri Anda juga diwajibkan sebagaimana yang diwajibkan kepada Anda yaitu menunaikan kafarat dan mengqada puasa karena dia melakukannya dengan sukarela. Kafaratnya adalah memerdekakan budak yang beriman. Jika tidak mampu, Anda diwajibkan berpuasa dua bulan berturut-turut yaitu 60 hari.
Jika tidak mampu karena sakit atau sudah lanjut usia, maka Anda diwajibkan memberi makan 60 orang miskin masing-masing setengah sha’ makanan penduduk setempat, kurang lebih 1,5 kg, serta bertaubat kepada Allah.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam