Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

memasukkan barang dagangan ke dalam pembungkus bermerek pabrik bagus

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Memasukkan Barang Dagangan Ke Dalam Pembungkus Bermerek Pabrik Bagus

Pertanyaan

Pada tahun 97 H saya membawa truk merek Mercedes. Ketika itu saya mengangkut semen dari Dammam ke Riyadh. Saya membeli semen tersebut di Dammam seharga tiga belas riyal per karungnya, lalu saya menjualnya di Riyadh sebesar tujuh belas riyal. Pada suatu hari, ada orang-orang yang menjual semen di luar pelabuhan Dammam. Awalnya, itu merupakan semen-semen yang tumpah di kereta dan kapal-kapal yang kemudian dibuang di luar pelabuhan. Di sana terdapat orang-orang yang mengepak semen-semen tersebut ke dalam karung-karung semen dari Jepang yang bermerek Abu Mirwahah. Sudah diketahui secara umum bahwa semen merek Abu Mirwahah adalah jenis terbaik. Saya membeli dari mereka tiga truk semen dengan harga sepuluh riyal setiap karungnya. Lalu saya menjualnya di Riyadh seharga tujuh belas riyal, seperti harga semen bagus. Di kota Riyadh, ada tiga orang yang membelinya dari saya, dan masing-masing membeli 350 karung. Jika mereka bertanya, "Semen ini bagus atau tidak?" Saya jawab, "Seperti yang Anda lihat sendiri." Tentunya pembeli mau membeli semen tersebut karena melihat merek bagus di pembungkusnya. Padahal saya sendiri tidak tahu apakah semen tersebut layak digunakan atau tidak. Saat ini, saya tidak tahu toko mana saja yang telah membeli semen tersebut dari saya, hingga membuat saya sendiri merasa bingung. Mohon penjelasan, apa yang harus saya lakukan untuk terbebas dari tanggung jawab dari semua yang telah terjadi ini. Sebenarnya, ketika menjual semen-semen tersebut, saya bukannya tidak tahu jika terjadi penipuan. Akan tetapi, beberapa sopir truk-truk yang lain, ketika menunjukkan kepada saya pengepakan semen tersebut, mereka berkata, "Kami yang akan menjualnya. Anda cukup diam saja ketika ada yang beli." Ketika ada orang yang datang untuk membeli, maka saya katakan kepadanya, "Ini adalah kemasan pabrik." Namun mereka berkata, "Demi Allah, kamu jangan bicara, biarkan kami yang menjualkannya untukmu." Semoga Allah menjaga dan menjadikan kebaikan pada perbuatan Anda semua.

Jawaban

Anda wajib menyedekahkan tambahan yang Anda ambil dari harga pembeliannya, yaitu tujuh riyal untuk setiap karung. Hendaknya Anda menafkahkannya untuk kebaikan, seperti untuk orang-orang fakir, para mujahid di Afghanistan, memperbaiki kamar kecil di masjid-masjid, dan sejenisnya. Hal tersebut disertai dengan bertobat dan memohon ampun dari apa yang telah Anda lakukan. Semoga Allah memberi taufik kepada kita untuk bertobat dengan sesungguhnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'