Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

memasuki gereja untuk berdakwah

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Memasuki Gereja Untuk Berdakwah

Pertanyaan

Ada banyak gereja di sini. Bolehkah memasukinya dan berdiskusi dengan pendeta di dalamnya? Apakah boleh memasukinya untuk melihat isinya dan menyaksikan apa yang mereka lakukan?

Jawaban

Memasuki gereja dibolehkan untuk orang berilmu untuk menyeru orang yang ada di dalamnya kepada agama Islam. Adapun memasukinya sekedar untuk melihat-lihat, maka itu tidak layak dilakukan, karena tidak ada manfaatnya dan dikhawatirkan seorang Muslim akan terpengaruh dengan mereka, apalagi kalau dia tidak mengetahui urusan agama dan tidak mampu menjawab pengaburan-pengaburan yang mereka lontarkan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'