pernikahan
Memasang Kontrasepsi Karena Khawatir Atas Keselamatan Perempuan

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 7, 2023•3 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Seorang dokter ahli Muslim memberitahu seorang perempuan bahwa dia tidak boleh hamil karena kalau dia hamil, maka dikhawatirkan dia akan meninggal ketika melahirkan sedangkan suaminya tidak mempunyai istri lain, di samping mereka sedang berada di puncak masa muda yang tidak mungkin bisa dipisahkan satu sama lain. Apakah perempuan tersebut boleh melakukan kontrasepsi atau suaminya melakukan 'azl ketika bersetubuh?