Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

memasak hewan kurban dan memberikannya kepada tetangga

setahun yang lalu
baca 1 menit
Memasak Hewan Kurban Dan Memberikannya Kepada Tetangga

Pertanyaan

Apakah orang yang memasak hewan kurban dan memberikannya kepada sanak saudara dan tetangganya itu dapat dikategorikan telah mengamalkan sunah atau tidak?

Jawaban

Yang disunahkan dalam hewan kurban adalah dia dan keluarganya memakan sebagiannya, menyimpan sebagiannya dan menyedekahkan kepada para fakir miskin serta menghadiahkan kepada sanak saudara dan tetangga; sesuai firman Allah Taala,

فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

” Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” (QS. Al-Hajj: 28)

Dan sabda Nabi shallallahu `alaihi wa sallam terkait daging hewan kurban,

كلوا وادخروا وتصدقوا

“Makan, simpan dan sedekahkan.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'