Kira-kira sepuluh tahun silam, saya mendatangi mobil saya yang saya parkir di tempat yang agak tinggi. Saya mengkhususkan tempat itu untuk parkir mobil saya agar saya mudah mendorongnya ketika menghidupkannya karena mesinnya tidak aktif. Ketika itu saya ingin memeriksa airnya dan saya membuka remnya untuk mengisinya dengan air. Saya juga mengosongkan olinya dengan anggapan ia dapat membantu menghangatkan mobil walaupun mobil itu dalam kondisi miring.
Hal ini saya lakukan karena saya sudah tua dan ketidaktahuan saya tentang kendaraan dan perawatannya. Ketika itulah mobil saya tersebut terdorong dan meluncur dengan cepat dari tempat parkirnya yang agak tinggi lalu melindas cucu saya yang akhirnya meninggal dunia. Mobil saya tersebut melindas cucu saya setelah saya terjatuh ketika berusaha untuk menghentikannya. Mohon Anda memberikan penjelasan kepada saya dalam masalah ini.
Jika kenyataannya seperti yang Anda sebutkan, maka Anda harus membayar kafarat (denda) pembunuhan tidak sengaja, yaitu memerdekakan budak yang beriman. Jika Anda tidak mampu, maka Anda wajib berpuasa dua bulan berturut-turut karena Anda yang menjadi sebab terjadinya kecelakaan tersebut. Mengenai diat, hendaknya ia diserahkan kepada pengadilan jika memang ada tuntutan untuk itu.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.