Pertama, Ungkapan memanggil Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menggali kuburan berulang-ulang dengan menyebut, “Muhammad, Muhammad” tidak boleh karena hal itu termasuk minta pertolongan kepada selain Allah Subhanahu dan termasuk syirik besar jika yang diminta tolong itu orang yang telah meninggal dunia, yang ghaib atau benda mati seperti patung, pohon, dan batu.
Allah Subhanahu berfirman menjelaskan kepada hamba untuk meminta pertolongan kepada Allah semata,
“Hanya kepada Engkaulah kami menyembah dan hanya kepada Engkaulah kami mohon pertolongan”. (QS. Al Faatihah: 5)
Dan telah disebutkan bahwasanya Nabi shallallahu `alaihi wa sallam bersabda:
“Jika kamu meminta pertolongan, maka mintalah pertolongan kepada Allah”.
Yang harus mereka lakukan adalah meminta pertolongan kepada Allah semata.
Kedua: Berdzikir secara berjamaah ketika membawa jenazah adalah bid’ah, maka tidak boleh mengulang-ulang bacaan tersebut, karena hal itu bukan ajaran Nabi shalallahu `alaihi wa sallam. Diriwayatkan dari hadits Aisyah radhiyallahu `anha bahwa Nabi shallallahu `alaihi wa sallam bersabda,
” Barangsiapa melakukan suatu perbuatan yang tidak berdasarkan urusan (agama) kami, maka perbuatan tersebut tertolak”.
Ketiga: Yang disyariatkan ketika mengubur jenazah adalah mengucapkan “Bi-smi-llaah wa `alaa millati rasuuli-llaah” (Dengan menyebut nama Allah dan mengikuti agama utusan Allah), sedangkan mengulang-ulang ucapan seperti disebutkan dalam pertanyaan adalah bid’ah.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.