Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

memanfaatkan barang gadai dari peminjam

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Memanfaatkan Barang Gadai Dari Peminjam

Pertanyaan

Suatu kebiasaan yang sering terjadi di Mesir adalah menggadaikan tanah produktif. Ini dilakukan saat orang yang membutuhkan uang mengajukan pinjaman kepada orang lain. Dalam praktiknya, peminjam menyerahkan tanah produktif itu kepada pemberi pinjaman sebagai jaminan. Tanah tersebut dimanfaatkan oleh pemberi pinjaman tersebut dengan mengambil hasil pengolahannya, sedangkan pemiliknya tidak mendapatkan sama sekali. Tanah tersebut tetap dibawah kekuasaan pemberi pinjaman sampai peminjam melunasi hutangnya. Apa hukum menjadikan tanah produktif sebagai jaminan? Apakah halal mengambil hasil tanah tersebut, ataukah haram?

Jawaban

Pemberi pinjaman tidak boleh mensyaratkan adanya pemanfaatan dari jaminan pinjaman tersebut. Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam, bahwa beliau bersabda,

كل قرض جر نفعًا فهو ربًا

“Setiap hutang yang membawa keuntungan, maka hukumnya riba.”

Ulama juga telah sepakat akan hal ini. Di antara contoh yang masuk dalam penjelasan hadits di atas adalah kasus pinjam meminjam yang Anda sebutkan. Yaitu, saat peminjam memberi jaminan berupa tanah yang dimanfaatkan oleh pemberi pinjaman sampai peminjam melunasi hutangnya.

Sama seperti larangan bagi pemberi pinjaman untuk mengambil keuntungan dari jaminan, baik berupa hasil bumi atau pemanfaatan lainnya, sebagai imbalan menunggu pembayaran hutang. Sebab, tujuan dari jaminan adalah penguat kepercayaan untuk mendapatkan pinjaman atau hutang, bukan untuk dimanfaatkan sebagai imbalan pinjaman atau penundaan pembayaran hutang.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'