Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

memandikan pasangan suami istri dengan air yang dibacakan al-qur’an disertai dengan kamper

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Memandikan Pasangan Suami Istri Dengan Air Yang Dibacakan al-Qur’an Disertai Dengan Kamper

Pertanyaan

Sebagian keluarga, ketika melakukan pernikahan untuk anak perempuan atau lelaki mereka menyediakan air yang dibacakan padanya ayat-ayat al-Quran. Kemudian diberi sejenis kamper yang biasa digunakan memandikan mayat, dicampur dengan salep Viks, kemudian calon suami-istri itu dimandikan dengan air tersebut, dengan tujuan untuk membersihkan diri mereka dari penyakit `ain, dengki dan sihir. Mereka meyakini hal tersebut dibolehkan. Apakah perbuatan ini boleh secara syari'at ? Mohon kami diberi penjelasan, semoga Allah membalas Anda dan kami dengan balasan yang sebaik-baiknya dan semoga Allah menjaga Anda.

Jawaban

Bacaan al-Quran terhadap air dan meletakan kamper dicampuri dengan salep Viks untuk mencegah penyakit `ain, dengki, dan sihir bagi orang yang mau nikah adalah bid’ah yang tidak ada dasarnya.

Tidak ada ketetapan dari Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam dan dari sahabat radhiyahu ‘anhum, dan tidak boleh meyakini dapat mendatangkan manfaat atau bahaya dengan cara seperti ini.

Seseorang hanya boleh melakukan ruqyah dengan al-Quran dan nama-nama Allah yang baik, serta membentengi dirinya dengan zikir, dan doa-doa yang bersumber dari Nabi.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'