Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

memandikan jenazah yang tubuhnya terpotong-potong karena kecelakaan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Memandikan Jenazah Yang Tubuhnya Terpotong-potong Karena Kecelakaan

Pertanyaan

Jika seseorang meninggal dunia karena kecelakan mobil yang sangat mengenaskan sehingga tulang belulangnya bersimbah darah, apakah kami boleh memandikannya?

Jawaban

Jika jenazahnya sulit untuk dimandikan, maka cukup ditayamumkan berdasarkan sifat umum firman Allah Ta`ala,

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At Taghaabun : 16)

Hal ini karena Allah mensyariatkan tayamum untuk bersuci dari hadas besar dan hadas kecil ketika tidak tersedia air, tidak mampu menggunakannya atau timbul mudarat bila menggunakannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'