Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

memakamkan orang kafir

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Memakamkan Orang Kafir

Pertanyaan

Apa hukum orang yang masuk Islam, sedangkan ayahnya masih kafir dan menyembah berhala hingga meninggal dunia dalam keadaan musyrik? Apakah anaknya yang beragama Islam boleh ikut serta memandikan dan memakamkannya? Apa hukum ikut serta dalam memandikan, memakamkan, dan beberapa ritual pemakaman kaum kafir? Apa yang mesti dilakukan oleh seorang muslim setelah itu?

Jawaban

Pada dasarnya, ketika ada orang kafir yang meninggal dunia, maka dia harus dimakamkan oleh keluarganya di dalam liang kubur agar (tidak membusuk sehingga) tidak mengganggu orang lain. Jenazahnya tidak perlu dimandikan, tidak dikafani, dan tidak dishalati.

Orang yang melakukan perbuatan selain itu, atau ikut serta dalam ritual adat pemakaman kafir, maka dia harus bertobat dan beristigfar. Mudah-mudahan Allah menerima tobatnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Memakamkan Orang Kafir