Hukum asal memakai berbagai jenis pakaian adalah boleh karena ia masuk dalam tradisi. Allah Ta’ala berfirman,
“Katakanlah: Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezki yang baik?” (QS. Al-A’raaf: 32)
Hal ini tidak termasuk pakaian yang keharaman atau kemakruhannya dijelaskan oleh dalil syariat, seperti sutera untuk laki-laki dan pakaian yang menampakkan aurat karena transparan sehingga terlihat warna kulitnya atau karena sempit sehingga menampilkan bentuk aurat. Memakai pakaian tersebut hukumnya sama dengan membuka aurat sedangkan membuka aurat tidak diperbolehkan.
Demikian pula dengan pakaian yang menjadi ciri khas orang-orang kafir. Pakaian jenis ini tidak boleh dipakai, baik oleh laki-laki maupun perempuan. Hal ini berdasarkan larangan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam untuk tidak menyerupai orang-orang kafir. Laki-laki juga tidak boleh memakai pakaian perempuan dan perempuan tidak boleh memakai pakaian laki-laki.
Hal ini berdasarkan larangan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam agar laki-laki tidak menyerupai perempuan dan perempuan tidak menyerupai laki-laki. Pakaian yang berupa celana panjang dan baju bukan jenis pakaian yang hanya dipakai oleh orang-orang kafir, melainkan pakaian yang umum dipakai oleh kaum Muslimin dan orang-orang kafir di banyak negara.
Namun, beberapa orang di sebagian negara tidak suka dengan pakaian jenis ini karena tidak terbiasa dengannya dan berbeda dengan kebiasaan pakaian penduduk di negara-negara tersebut walaupun ia sesuai dengan tradisi kaum Muslimin di negara-negara lain. Hanya saja, seorang Muslim yang berada di negara, tempat orang-orang pada umumnya tidak memakai pakaian jenis ini, hendaknya tidak memakainya ketika salat, di tempat-tempat umum, dan di jalan-jalan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.