Jika seorang perempuan berihram dengan memakai sepasang sarung tangan karena tidak tahu hukumnya, maka hal itu tidak masalah baginya. Tapi jika dia tahu hukumnya pada saat ihram, maka dia harus segera melepas sarung tangannya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.