Ibadah haji yang kalian lakukan seperti memakai pakaian yang berjahit setelah melempar jumrah Aqabah dan sebelum mencukur atau memendekkan rambut, itu merupakan kesalahan, kecuali jika kalian telah melaksanakan tawaf ifadhah, karena untuk bertahallul harus melaksanakan dua dari tiga manasik haji berikut terlebih dahulu melempar jumrah, mencukur atau memendekkan rambut dan tawaf ifadhah dilanjutkan dengan sa`i, bagi orang yang berkewajiban melakukan sa`i. Namun, karena ketidaktahuan tentang hukum masalah ini, maka kalian tidak diwajibkan membayar fidyah, dan haji Anda tetap sah, insya Allah.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.