Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

memakai pakaian yang berjahit sebelum menyempurnakan tahallul awal

setahun yang lalu
baca 1 menit
Memakai Pakaian Yang Berjahit Sebelum Menyempurnakan Tahallul Awal

Pertanyaan

Saya pernah menunaikan haji ifrad untuk orang lain, namun ketika selesai melempar jumrah Aqabah yang pertama, kami kembali ke tenda dan memakai pakaian yang berjahit sebelum mencukur rambut. Orang-orang berkata bahwa kami telah melakukan salah satu larangan ibadah haji. Oleh karenanya kami wajib memakai pakaian ihram kemudian mencukur rambut dan membayar dam (denda). Apa hukum masalah ini?

Jawaban

Ibadah haji yang kalian lakukan seperti memakai pakaian yang berjahit setelah melempar jumrah Aqabah dan sebelum mencukur atau memendekkan rambut, itu merupakan kesalahan, kecuali jika kalian telah melaksanakan tawaf ifadhah, karena untuk bertahallul harus melaksanakan dua dari tiga manasik haji berikut terlebih dahulu melempar jumrah, mencukur atau memendekkan rambut dan tawaf ifadhah dilanjutkan dengan sa`i, bagi orang yang berkewajiban melakukan sa`i. Namun, karena ketidaktahuan tentang hukum masalah ini, maka kalian tidak diwajibkan membayar fidyah, dan haji Anda tetap sah, insya Allah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'