Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

memakai pakaian biasa saat berihram

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Memakai Pakaian Biasa Saat Berihram

Pertanyaan

Tahun lalu ayah saya menunaikan ibadah haji. Saat itu ia mengalami sakit parah dan tidak mampu untuk berihram, apa yang harus ia lakukan?

Jawaban

Jika seseorang melaksanakan ibadah haji berihram dengan pakaiannya karena ada alasan seperti kedinginan, sakit, dan semisalnya, maka hal itu dibolehkan oleh agama.

Karena ia memakai pakaian berjahit, maka ia wajib puasa tiga hari, atau memberi makan enam orang miskin, setiap orang miskin mendapatkan setengah sha’ dari makanan pokoknya, atau menyembelih kambing kurban.

Hukum serupa dikenakan juga jika ia menutup kepalanya. Puasa boleh dilakukan di manapun, namun memberi makan dan menyembelih kambing harus dilakukan di Makkah.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'