Pertama, ihram dengan niat haji ifrad yang Anda laksanakan pada malam kedelapan bulan Zulhijah, kemudian sa`i sebagai ritual haji setelah melaksanakan tawaf qudum adalah benar.
Kedua, apabila tercabutnya satu atau dua rambut ketika Anda sedang berihram karena tidak sengaja, maka Anda tidak diwajibkan membayar denda.
Ketiga, apabila orang yang sedang berihram terpaksa memakai pakaian yang berjahit karena sakit atau uzur yang lain, maka hal itu dibolehkan. Namun, dia harus membayar kafarat yaitu, puasa tiga hari atau memberi makan enam orang miskin atau menyembelih kambing di Mekah dan dibagikan kepada kaum fakir Tanah Suci. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,
“Dan jangan kalian mencukur kepala kalian sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kalian yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban.” (QS. Al-Baqarah: 196)
Keempat, melempar jumrah yang Anda lakukan pada hari kedua Tasyriq sebelum matahari tergelincir itu tidak sah. Anda diwajibkan membayar fidyah sebagai penyempurna manasik haji, yaitu menyembelih kambing di Mekah dan dibagikan kepada kaum fakir Tanah Suci. Jika tidak mampu, Anda diwajibkan berpuasa sepuluh hari.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.