Anda dibolehkan memakai kantong pengangkat testis saat berihram karena menderita penyakit tersebut, sebagimana saran para dokter kepada Anda namun Anda wajib membayar fidyah, yaitu berpuasa tiga hari, atau memberi makan enam orang miskin masing-masing setengah sha’ dari gandum, kurma atau jelai (sejenis beras) kurang lebih 1,5 kg, atau menyembelih seekor kambing. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Ka’b bin ‘Ujrah radhiyallahu ‘anhu,
“Mungkin engkau terganggu oleh kutu di kepalamu?”. Dia menjawab, “Ya, wahai Rasulullah”. Maka Rasulullah ahallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Cukurlah rambutmu dan berpuasalah tiga hari, atau berilah makan enam orang miskin, atau sembelihlah seekor kambing”.” Muttafaqun `Alaih, dan kata “atau” maknanya dibolehkan memilih.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.