Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

memakai gaun putih pada malam pesta perkawinan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Memakai Gaun Putih Pada Malam Pesta Perkawinan

Pertanyaan

Apakah memakai gaun putih dan perhiasannya yang khas pada malam pesta perkawinan ada dasarnya dalam Islam? Kalau memang ada dasarnya, apakah boleh membuka wajah pada malam pesta perkawinan? Perlu diketahui juga bahwa ada banyak lelaki yang bukan mahram di jalan menuju rumah suami.

Jawaban

Seorang perempuan boleh memakai pakaian yang dikhususkan bagi perempuan, seperti gaun dan pakaian lainnya pada malam pesta perkawinan atau kesempatan lain, dengan syarat menutup (aurat), dan tidak menyerupai lelaki atau perempuan kafir. Seorang perempuan tidak boleh membuka wajahnya untuk lelaki yang bukan mahramnya, baik pada malam pesta perkawinan maupun kesempatan lainnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'