Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

memakai emas di gigi

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Memakai Emas Di Gigi

Pertanyaan

Saya mencabut dua gigi geraham di rahang bawah kanan saya dan dua di sebelah kiri. Saya mendengar sebagian orang mengatakan bahwa memasang gigi emas haram sedangkan sebagian lain mengatakan mubah. Selain itu, banyak yang mengatakan bahwa gigi palsu dari gading menimbulkan bau tidak sedap. Saya mohon penjelasan, apakah saya boleh memasang empat gigi palsu dari emas?

Jawaban

Apabila Anda hanya mendapatkan material gigi palsu dari emas, kecuali bahan yang dapat menimbulkan bau tidak sedap, maka Anda boleh memasang gigi geraham palsu dari emas jika memang kondisinya mendesak. Landasan hukumnya adalah,

أن عرفجة بن أسعد قطع أنفه يوم الكلاب، فاتخذ أنفًا من فضة، فأنتن عليه، فأمره النبي صلى الله عليه وسلم فاتخذ أنفًا من ذهب

“Sesungguhnya hidung Arfajah bin As’ad terpotong saat perang Kilab. Kemudian dia membuat hidung palsu dari perak. Namun, hidungnya justru menjadi busuk. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pun memerintahkan kepadanya untuk membuat hidung dari emas dan dia melakukannya.”

Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan lain-lain dan hadis ini dianggap sahih oleh Hakim. Ada pula riwayat dari al-Atsram, dari Musa bin Thalhah, Abu Jamrah adh-Dhuba’i, Abu Rafi’, Tsabit al-Bunani, Ismail bin Zaid bin Tsabit, dan al-Mughirah bin Abdullah, bahwa mereka mengencangkan gigi mereka dengan emas.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Memakai Emas Di Gigi