Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

memakai emas dan perak

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Memakai Emas Dan Perak

Pertanyaan

Apa hukum corak yang terdapat pada pakaian pria, yang disinyalir bercampur dengan bahan emas?

Jawaban

Para pakar kain pernah ditanya tentang tenunan dan hiasan di bagian tepi pakaian yang tampak seperti emas. Menurut mereka, tenunan dan hiasan tersebut tidak mengandung emas. Berdasarkan keterangan ini, maka mengenakan pakaian yang di tepinya ada hiasan seperti ini diperbolehkan.

Jika diperkirakan terdapat sedikit campuran emas di dalamnya, pakaian tersebut tetap boleh dipakai karena emas tersebut hanya campuran. Namun, seandainya diyakini mengandung banyak kadar emas, maka pakaian tersebut haram dipakai.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Memakai Emas Dan Perak