Apabila menutup semua aurat yang wajib ditutup, yaitu antara pusar dan lutut untuk laki-laki, dan lebar serta tidak menampakkan warna kulit, maka celana tersebut boleh dipakai. Namun, jika tidak menutupinya, maka celana tersebut tidak boleh dipakai.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.