Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

memakai celana pendek untuk berenang

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Memakai Celana Pendek Untuk Berenang

Pertanyaan

Apakah celana pendek yang menampakkan sebagian paha dan pusar boleh dipakai untuk berenang?

Jawaban

Apabila menutup semua aurat yang wajib ditutup, yaitu antara pusar dan lutut untuk laki-laki, dan lebar serta tidak menampakkan warna kulit, maka celana tersebut boleh dipakai. Namun, jika tidak menutupinya, maka celana tersebut tidak boleh dipakai.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'