Shalat mempunyai jadwal waktu tertentu sehingga pelaksanaannya tidak boleh ditunda atau dimajukan. Menuntut ilmu bukanlah alasan yang membolehkan penundaan atau pemajuan pelaksanaan shalat dari jadwalnya. Allah Ta’ala berfirman,
“Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya terhadap orang-orang yang beriman” (QS. An-Nisa’: 103)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.