Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

melunasi pinjaman

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Melunasi Pinjaman

Pertanyaan

Saya meminjam uang dari seseorang sebesar 100 riyal. Setelah beberapa lama dia meminta pinjaman tersebut dilunasi dan saya mengatakan kepadanya bahwa saat ini saya belum bisa melunasinya. Kemudian dia mengadukan hal ini kepada orang lain. Kami berdua pun bertemu di rumah salah seorang warga. Mereka memaksa saya untuk melunasi pinjaman tersebut. Saat itu saya tidak mau mengakui bahwa saya memiliki hutang kepadanya. Namun, ketika itu saya tidak sempat mengucapkan sumpah. Sekarang ini saya mencari orang tersebut untuk menyerahkan uangnya yang saya pinjam, tetapi warga mengatakan bahwa orang itu sudah wafat padahal saya sama sekali tidak mengetahui keluarga dan tempat tinggalnya. Mohon penjelasannya. Semoga Allah memberikan balasan kebaikan kepada Anda di dunia dan akhirat.

Jawaban

Pertama, Anda wajib beristigfar dan bertobat kepada Allah dengan tulus atas ketidakjujuran Anda dan tidak mau mengakui hak orang lain, yaitu dengan cara menyesali apa yang telah Anda perbuat dan bertekad untuk tidak mengulangi lagi. Semoga Allah menerima tobat Anda.

Kedua, Anda juga wajib berusaha sekuat tenaga untuk melacak ahli warisnya dan mengembalikan hak mereka. Jika Anda tidak menemukannya, maka bersedekahlah untuk orang yang memberikan pinjaman tersebut. Kapan pun Anda mengetahui ahli waris si pemberi pinjaman tersebut, maka Anda bisa memilih antara menyerahkan uang tersebut kepada mereka dan pahalanya untuk Anda dan cukup bersedekah saja dan pahalanya untuk mereka.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Melunasi Pinjaman