Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

melontar pada waktu pagi sebelum matahari tergelincir pada hari kedua

setahun yang lalu
baca 1 menit
Melontar Pada Waktu Pagi Sebelum Matahari Tergelincir Pada Hari Kedua

Pertanyaan

Apakah boleh melontar pada pagi hari sebelum tergelincirnya matahari pada hari kedua ataukah melontar harus setelah tergelincirnya matahari disertai dengan melontar untuk hari berikutnya?

Jawaban

Melontar pada hari Tasyriq tidak sah kecuali setelah tergelincirnya matahari dan tidak sah serta tidak diterima jika dilakukan pada pagi hari karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah melontar kecuali setelah tergelincirnya matahari. Beliau bersabda,

خذوا عني مناسككم

“Ambillah dariku tata cara manasik haji kalian”

Siapa yang tidak sempat melontar pada hari ini maka dia melontar pada hari berikutnya setelah tergelincirnya matahari. Dia harus melontar untuk hari sebelumnya sebelum melontar untuk hari itu dan setelah selesai melontar jumrah yang terakhir dia kembali lagi melontar ketiga jumrah untuk hari kedua.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'