Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

melontar jumrah di hari kesebelas sebelum matahari tergelincir

setahun yang lalu
baca 1 menit
Melontar Jumrah Di Hari Kesebelas Sebelum Matahari Tergelincir

Pertanyaan

Seseorang melontar jamrah di hari kesebelas sebelum tergelincir matahari dan dia melontar di hari keduabelas sebelum terbitnya matahari. Kemudian dia melakukan tawaf wada` jam sembilan pagi, kemudian setelah itu meninggalkan Mekah. Apakah dia dikenakan kewajiban?

Jawaban

Anda wajib membayar dua fidyah: satu fidyah karena Anda melontar jamrah di hari kesebelas dan keduabelas sebelum tergelincir matahari, dan satu lagi karena Anda melakukan tawaf wada` sebelum Anda melontar dengan lontaran yang benar (sah). Fidyahnya berupa dua ekor kambing yang memenuhi syarat kurban atau sepertujuh unta yang memenuhi syarat kurban, yaitu yang sudah berumur lima tahun, atau sepertujuh sapi yang memenuhi syarat kurban, yaitu yang sudah berumur dua tahun dan disembelih di Tanah Suci Mekah dan dibagikan kepada para fakir. Namun jika Anda tidak mampu Anda harus berpuasa selama sepuluh hari untuk setiap fidyah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'