Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

melihat kemungkaran dan tidak mencegahnya karena sudah ada pihak-pihak yang bertanggung jawab atas hal itu

setahun yang lalu
baca 2 menit
Melihat Kemungkaran Dan Tidak Mencegahnya Karena Sudah Ada Pihak-pihak Yang Bertanggung Jawab Atas Hal Itu

Pertanyaan

Sebagian orang melihat banyak kemungkaran seperti kemusyrikan, menyembah kuburan, sihir, dan yang lainnya, tapi dia malah berkata, "Saya tidak wajib melarangnya karena sudah ada pihak yang berwenang untuk melakukan hal itu." Selain itu, dia tidak melaporkan kemungkaran tersebut kepada pihak-pihak yang berwenang. Bagaimanakah hukum orang seperti itu?

Jawaban

Siapa pun yang melihat seseorang melakukan kemungkaran atau bidah berkewajiban untuk menasihatinya dengan lemah lembut dan bijak, mengajaknya ke jalan Allah dengan cara yang baik, serta menjelaskan kebenaran kepadanya. Barangkali dengan semua itu, dia menjauh dari perbuatan dosa, bertobat kepada Allah dan masuk ke dalam ajaran agama Islam.

Begitu pula jika mereka adalah fakir miskin. Mereka cukup melakukan tobat yang tulus dengan sebenar-benarnya. Selain itu, dia harus berusaha untuk menghilangkan dan mengubah kemungkaran tersebut sesuai kemampuan dan usaha yang dimilikinya. Hal ini berdasarkan hadis Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,

من رأى منكم منكرًا فلغيره بيده فإن لم يستطع فبلسانه فإن لم يستطع فبقلبه وذلك أضعف الإيمان

“Siapa pun di antara kalian melihat kemungkaran, maka ubahlah dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka ubahlah dengan lisannya. Jika tidak mampu juga, maka ubahlah dengan hati, dan itulah selemah-lemahnya iman.” (HR. Imam Muslim, Tirmidzi, dan para perawi lain)

Dalam riwayat lain dari Imam Muslim, dari Ibnu Mas’ud disebutkan,

وليس وراء ذلك من الإيمان حبة خردل

“Apabila sudah tidak ada lagi (pengingkaran dalam hati), maka sudah tidak ada lagi keimanan meskipun sebesar biji sawi.”

Ini juga berdasarkan firman Allah Ta’ala,

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُوا عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Maaidah: 2)

Jika orang yang melakukan kemungkaran itu masih hanyut dalam kesesatan, tidak mau menghentikan kemaksiatan, dan masih tetap berkubang dalam dosa, maka dia harus melaporkan hal itu kepada pihak-pihak yang berwenang.

Agar mereka menghilangkan kemungkaran dan menunjukkan kebenaran, menggenggam tangan orang-orang zalim dan mengajak mereka ke jalan yang benar, menghancurkan kekuatan para pelaku bidah dan kesesatan, serta berusaha agar perbuatan mereka tidak merugikan dan membawa dampak negatif bagi kaum Muslimin.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.