Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

melewati miqat tanpa ihram

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Melewati Miqat Tanpa Ihram

Pertanyaan

Pada liburan musim semi tahun lalu, saya bersama keluarga dan anak-anak berniat mengunjungi seorang saudara perempuan saya di Ta'if dengan niat umrah sekaligus berobat di Jeddah. Ini merupakan niat awalnya. Yang terjadi adalah kami tinggal di Ta'if selama sehari, lantas pergi ke Jeddah dengan melewati Makkah tanpa berihram dari miqat as-Sail. Saya berkeyakinan bahwa hal itu tidak apa-apa. Kami menunda umrah hingga setelah kembali dari Jeddah. Setelah kami kembali dari Jeddah kami berihram umrah, dan lupa tidak salat dua rakaat setelah berihram. Saya mengira ada miqat di wilayah antara Jeddah dan Makkah namun kami tidak mendapati miqat tersebut. Akhirnya kami sampai di Masjid Haram dan menunaikan umrah. Saat saya kembali masuk kerja, saya ceritakan semua hal itu kepada sebagian guru sekolah, mereka mengatakan bahwa kami harus membayar dam dan harusnya kami tidak melewati Makkah hingga kami menunaikan umrah. Saya mohon Anda memberi kami jawaban yang sebenarnya. Apa yang harus kami lakukan? Semoga Allah menjaga Anda.

Jawaban

Orang yang telah berniat umrah lantas melewati miqat maka ia wajib berihram dari miqat tersebut. Ia tidak boleh melewatinya tanpa berihram. Jika kalian tidak berihram dari miqat, maka setiap orang dari kalian wajib membayar dam, yaitu menyembelih kambing yang disembelih di Makkah al-Mukarramah, dan diberikan kepada orang-orang fakir-miskin dan kalian sama sekali tidak boleh memakannya. Adapun mengenai tidak shalat dua rakaat setelah ihram, maka hal itu tidak apa-apa.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'