Pada dasarnya, tidak boleh meletakkan uang atau hadiah di dalam kemasan dan barang yang dijual karena hal tersebut mengakibatkan para pembeli tertipu, menarik banyak pelanggan, dan para pembeli berpaling dari barang yang tidak memiliki hal serupa. Membeli susu kemasan yang di dalamnya terdapat uang dalam jumlah yang berbeda di setiap kotak dengan harapan mendapatkan uang tersebut tidak dibolehkan menurut syariat.
Bahkan, hal ini termasuk judi yang diharamkan oleh Allah karena mengandung unsur tipuan dan ketidakpastian dan termasuk ke dalam riba karena pada hakikatnya pembeli mengambil kembali sebagian dari uang yang telah dia bayarkan atau lebih dan ini adalah riba yang diharamkan karena ketidaktahuan tentang sama atau tidaknya uang yang dibayarkan dengan uang yang diambil adalah seperti mengetahui adanya perbedaan jumlah uang tersebut.
Berdasarkan ini, maka Anda tidak boleh mengambil uang yang Anda dapatkan dalam susu kemasan tersebut. Jika memungkinkan, Anda harus mengembalikan uang tersebut kepada pihak yang menyuplainya. Jika tidak memungkinkan, maka sedekahkanlah uang tersebut kepada fakir miskin.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.