Susuan yang menjadikan mahram adalah sebanyak lima kali atau lebih, saat bayi berusia tidak lebih dari dua tahun. Jika paman Anda menyusu dari air susu ibu Anda, maka dia adalah anak susuan ibu Anda dan saudara bagi seluruh anaknya. Dengan demikian, para saudara Anda tidak boleh menikah dengan para putri paman Anda karena mereka adalah saudara sesusuan para putri paman Anda tersebut. Allah Ta’ala berfirman,
“Diharamkan bagimu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan.” (QS. An-Nisaa’: 23)
Sampai dengan firman-Nya,
“Saudara perempuan sepersusuan.” (QS. An-Nisaa’: 23)
Dan Allah Ta’ala berfirman,
“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh.” (QS. Al-Baqarah: 233)
Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda,
” Susuan dapat mengharamkan (mahram) apa yang diharamkan sebab kelahiran.”
Dalam hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha, dia berkata, “Dahulu termasuk yang diturunkan dari Alquran adalah,
“Sepuluh susuan yang diketahui mengharamkan pernikahan.”
Kemudian dinasakh (dihapus) dengan,
“Lima kali susuan yang diketahui.”
Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam meninggal dunia dan masalah susuan tetap berlaku demikian.” Perlu diketahui bahwasanya satu susuan adalah sang bayi memegang payudara ibunya lalu meminum air susunya. Jika dia melepaskannya kemudian kembali mengisap air susunya, maka itu adalah dua kali susuan.
Demikian seterusnya. Namun, apabila ibu Anda meletakkan putingnya di mulut paman Anda sekedar untuk mendiamkannya dan tidak keluar air susu ibu dari puting ibu Anda, maka hal itu tidak mengakibatkan terjadinya hubungan mahram sehingga para saudara Anda boleh menikah dengan para putri paman Anda.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.