Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

melepas hijab pada malam pesta perkawinan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Melepas Hijab Pada Malam Pesta Perkawinan

Pertanyaan

Bagaimana hukum agama berkenaan melepas hijab pada malam pesta perkawinan?

Jawaban

Seorang perempuan tidak boleh melepas hijabnya di depan para lelaki yang bukan mahram, baik pada malam pesta perkawinan maupun acara yang lainnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'