Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

melengkapi perkakas dari toko lain dan menjualnya kepada pembeli

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Melengkapi Perkakas Dari Toko Lain Dan Menjualnya Kepada Pembeli

Pertanyaan

Saya memiliki sebagian barang perkakas di toko, sedangkan barang yang selebihnya saya tidak memilikinya. Ketika pelanggan datang meminta sesuatu yang tidak ada, terpaksa saya membeli barang yang diperlukan dari toko terdekat. Kedua: Saya tidak menyaratkan pembayaran uang muka sampai pelanggan menerima barangnya, atau apabila ia tidak menginginkannya, ia bisa meninggalkannya sampai datang yang lainnya. Apabila ia menyetujuinya, saya memberinya beberapa syarat sehingga penjualan itu berdasarkan keridaan dari semua. Apakah hal ini termasuk riba atau tidak? Mohon penjelasannya, semoga Allah membalas Anda dengan balasan yang lebih baik. Wassalamu’alaikum.

Jawaban

Pertama: Apabila penjualan barang perkakas Anda adalah secara kontan atau kredit sedangkan Anda memilikinya, maka hal itu tidak mengapa.

Kedua: Apabila penjualan barang perkakas Anda adalah secara kontan atau kredit sedangkan Anda tidak memilikinya, maka penjualannya tidak sah. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah melarang dalam hadits Hakim bin Hizam tentang penjualan sesuatu yang tidak dimilikinya. Beliau bersabda,

لا تبع ما ليس عندك

“Janganlah kamu menjual barang yang tidak ada padamu.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'