Laki-laki yang melempar istrinya dan mengakibatkan keguguran itu wajib membayar diat dan kafarat. Diatnya berupa dua ghurrah (ghurrah adalah budak laki-laki atau perempuan masih kecil), yang diambil dari harta peninggalannya sebelum dibagikan kepada ahli waris. Ghurrah adalah sepersepuluh dari diat ibu kedua janin itu, dan dibagikan kepada ahli waris mereka berdua.
Dan kafaratnya berupa puasa dua bulan berturut-turut atas kematian setiap janin. Kedua anak perempuan tersebut disyariatkan untuk menunaikannya. Setiap anak berpuasa dua bulan, jadi masing-masing menunaikan satu kafarat. Ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,
“Siapa yang meninggal dunia saat masih memiliki tanggungan puasa, maka walinya yang menggantikannya berpuasa.” (Muttafaq ‘Alaih)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.