Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

melempar istri dengan kotoran hingga membuatnya keguguran

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Melempar Istri Dengan Kotoran Hingga Membuatnya Keguguran

Pertanyaan

Seorang pria melempar istrinya yang sedang hamil dengan kotoran sapi yang ternyata di dalamnya ada batu kecil. Lemparan itu tepat mengenai perut sang istri, sehingga akhirnya mengalami keguguran janin bayi kembar laki-laki dan perempuan, yang berusia lebih dari enam bulan. Kini pria tersebut telah meninggal dunia dan mempunyai dua orang anak perempuan. Apabila perbuatan itu mengharuskannya puasa kafarat, apakah kewajibannya boleh dibagi kepada dua orang anak tersebut? Apakah dia juga wajib membayar diat? Apakah kafarat itu wajib atas kematian setiap janin, atau semuanya cukup dengan satu kafarat saja?

Jawaban

Laki-laki yang melempar istrinya dan mengakibatkan keguguran itu wajib membayar diat dan kafarat. Diatnya berupa dua ghurrah (ghurrah adalah budak laki-laki atau perempuan masih kecil), yang diambil dari harta peninggalannya sebelum dibagikan kepada ahli waris. Ghurrah adalah sepersepuluh dari diat ibu kedua janin itu, dan dibagikan kepada ahli waris mereka berdua.

Dan kafaratnya berupa puasa dua bulan berturut-turut atas kematian setiap janin. Kedua anak perempuan tersebut disyariatkan untuk menunaikannya. Setiap anak berpuasa dua bulan, jadi masing-masing menunaikan satu kafarat. Ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,

من مات وعليه صيام صام عنه وليه

“Siapa yang meninggal dunia saat masih memiliki tanggungan puasa, maka walinya yang menggantikannya berpuasa.” (Muttafaq ‘Alaih)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'