Larangan Anda kepada bibi-bibi Anda dari menjual hak waris yang didapat dari ayah mereka adalah kezaliman dan kelaliman Anda. Masing-masing dari mereka berhak untuk memanfaatkan apa yang mereka miliki secara syariat dan tidak ada satuapun yang bisa melarangnya selama mereka memiliki hak untuk memanfaatkannya secara syariat. Putusnya tali silaturahmi antara Anda dan mereka adalah disebabkan oleh Anda.
Oleh karena itu, Anda harus memohon ampun kepada Allah dan bertobat dari dosa besar ini dan meminta maaf dan mengunjungi mereka. Allah Jalla wa `Ala memerintahkan silaturahmi dengan firman-Nya,
“Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahim.” (QS. An-Nisaa’: 1)
Dan firman Allah Ta`ala,
“Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat haknya.” (QS. Al-Israa’: 26)
Ulama bersepakat bahwa silaturahmi hukumnya wajib dan memutusnya adalah haram. Ada riwayat Bukhari dan Muslim dan selain keduanya dari Abu Hurairah Radhiyallahu `Anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda,
“Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaklah dia memuliakan tamunya. Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaklah dia menyambung silaturahminya.” dan seterusnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.